TUGAS
II
SOFTSKILL
ETIKA BISNIS
Septian
Triadi 16209627 ( 4EA11 )
1. Macam Norma :
Norma Khusus
Norma Umum
Norma Sopan santun
Norma Hukum
Norma Moral
Norma-norma Khusus
adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus,
misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
Norma-norma Umum
sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan
bersifat universal.
Norma Sopan santun /
Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari.
2. Secara umum dibagi
menjadi 4,
Etika Teleologi , dari
kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan
tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan oleh tindakan itu.
Deontologi, Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.‘Mengapa
perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi
menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena
perbuatan kedua dilarang’.
Teori Hak, Dalam
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau
perilaku.
Teori Keutamaan
(Virtue), memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu
perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan
bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh
seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
3. – Etika Teleologi,
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar)
diterpakan pada perbuatan.
– Etika Deontologi. Ada
tiga prinsip yg harus dipenuhi :
Supaya tindakan punya
nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajibaN
Nilai moral dari
tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu
melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan
tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah
dinilai baik
Sebagai konsekuensi
dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang
dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
Prinsip-prinsip Etika
Bisnis
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap
dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom
adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung
jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut
2. Prinsip Kejujuran
Kejujuran dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
Kejujuran dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
Kejujuran dalam
hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung
jawabkan
4. Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip ini menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis
haruslah melahirkan suatu win-win solution
5. Prinsip Integritas
Moral
Prinsip ini dihayati
sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
Etos Bisnis adalah
suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu
perusahaan dari satu generasi ke generasi yang lain.
Inti etos ini adalah
pembudayaan atau pembiasaan penghayatan akan nilai, norma, atau prinsip moral
tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari suatu perusahaan yang juga
membedakannya dari perusahaan yang lain.
Etos bisnis dibangun
atas dasar visi atau filsafat bisnis pendiri perusahaan sebagai penghayatan
tentang bisnis yang baik
4. Stakeholders
Stakeholders adalah
setiap kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran
dalam menentukan perusahaan. Stakeholdersbisa berarti pula setiap orang yang
mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan.
Kelompok stakeholders:
Owner, merupakan
seorang entrepreneur atau lebih yang menghasilkansuatu ide tentang suatu produk
atau layanan. Seorang entrepreneur selalu bersikapkritis dalam membangun suatu
bisnis baru karena mereka membuat prduk baruyang berdasarkan selera konsumen.
Creditors, suatu
institusi yang menyediakan dana untuk kemudikan dipinjamkan kepada suatu
perusahaan yang membutuhkan.
Employees, merupakan
sebagian orang yang mengatur secara langsung dari suatu perusahaan
Suppliers, merupakan
salah satu stakeholders yang cukup penting peranannya.
Customers, Suatu
perusahaan tidak akan bertahan lama tanpa ada seorang customer, customer
merupakan target dari suatu perusahaan untuk menjualkan hasil produksinya.
Stakeholders Internal:
pemegang saham, Manajemen dan Top Executive, karyawan, keluarga karyawan
Stakeholders External:
konsumen, penyalur, pemasok, Bank, pemerintah,pesaing, kominitas, pers.
5. Utilitarianisme
berasal dari bahasa
latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam
rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok
sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit
Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti
kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
Utilitarianisme
Perbuatan (Act Utilitarianism)
Utilitarianisme Aturan
(Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar
utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada
perbuatan.
Nilai Positif Etika
Utilitarianisme
Pertama, Rasionalitas.
Kedua, Utilitarianisme
sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Ketiga, Universalitas.
Kelemahan Etika
Utilitarisme
Pertama, manfaat
merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan
kesulitan yg tidak sedikit
Kedua, etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya
sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg
akibatnya.
Ketiga, etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
Keempat, variabel yg
dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
Kelima, seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
Keenam, etika
utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingan mayoritas
6. Syarat Bagi Tanggung
jawab moral
Tindakan itu dijalankan
oleh pribadi yang rasional
Bebas dari tekanan,
ancaman, paksaan atau apapun namanya
Orang yang melakukan
tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
2. Anggapan bahwa
perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa
kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
Tanggung jawab moral
perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
Tanggung jawab legal
tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
3. Argumen yang
Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Kebutuhan dan Harapan
Masyarakat yang Semakin Berubah
Terbatasnya Sumber Daya
Alam
Lingkungan Sosial yang
Lebih Baik
Perimbangan tanggung
jawab dan Kekuasaan
Bisnis Mempunyai Sumber
Daya yang Berguna
Keuntungan Jangka
Panjang
4. Argumen yang
Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Tujuan utama Bisnis
adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Tujuan yang terbagi-bagi
dan Harapan yang membingungkan
Biaya Keterlibatan
Sosial
Kurangnya Tenaga
Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
7. PAHAM TRADISIONAL
DALAM BISNIS
Keadilan Legal
Keadilan Komutatif
Keadilan Distributif
Keadilan Legal,
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama
oleh negara di hadapan hukum.
Keadilan Komutatif,
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga
negara satu dg warga negara lainnya. Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg
keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg
fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan Distributif,
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau
yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan
ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
8. MACAM-MACAM HAK
PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan
merupakan hak azasi manusia,karena.:
Kerja melekat pada
tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kerja merupakan
perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai
manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi.
Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Hak atas kerja juga
merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas
hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
9. WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan
memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik
perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai
dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan
tersebut.
Contoh whistle blowing
adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan
perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau
kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle
blowing :
– Whistle blowing
internal
– Whistle blowing
eksternal
10. Kontrak Dianggap
Baik Dan Adil :
Kedua belah pihak
mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
Tidak ada pihak yang
memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
Tidak ada pemaksaan
Tidak mengikat untuk
tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali
Untuk menjamin Kedua pihak:
Aturan moral dalam hati
sanubari
Aturan hukum yang
memberikan sanksi
Kedua perangkat
tersebut diberlakukan karena dua alasan:
Posisi konsumen yang
lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
Konsumen membiayai
produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen
Memenuhi ketentuan yang
melekat pada produk
Menyingkapkan semua informasi
Tidak mengatakan yang
tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan
Konsumen
Produk yang semakin
banyak dan rumit
Terspesialisasinya
jenis jasa
Pengaruh iklan terhadap
kehidupan konsumen
Keamanan produk yang
tidak diperhatikan
Posisi konsumen yang
lemah
11. kewajiban produsen
dan pertimbangan gerakan konsumen.
Masyarakat modern
adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai
masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain
bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh
melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis
atau produsen sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian
integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif
maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya
kebudayaan manusia pada abad modern ini.
1. Hubungan Produsen
dan Konsumen
Pada umumnya konsumen
dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang
disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan
yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang
menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
Kedua belah pihak
mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi
dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan
sebagainya.
Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian
fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak
lain
Tidak boleh ada pihak
yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau
persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi
hukum.
Kontrakjuga tidak
mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara
produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual
didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan
tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di
atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu,
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada
konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih
berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau
pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh
suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara
antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban
moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar
ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing
pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
Ada aturan moral yang
tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang
akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun
konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Perlu ada aturan hukum
yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa
setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan
kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat
pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan
konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
Dalam hubungan antara
konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang
atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada
posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
Dalam kerangka bisnis
sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang
kebutuhn hiduonya secara profesional.
2.Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan
konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan
diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena
alasan-alasan berikut
Kendati banyak produsen
punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu
sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam
waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
Dinegara berkembang,
para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya
jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi
terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan
dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir
karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
Produk yang semakin
banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas
yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
Jasa kini semakin
terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang
benar-benar dibutuhkannya.
Pengaruh iklan yang
merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media
massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann
konsumen.
Kenyataan menunjukkan
bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh
produsen.
Dalam hubungan jual
beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang
lemah.
Hingga sekarang,
lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena
itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan
dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar.
Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar
informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini.
Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang
akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk
membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
12. fungsi iklan
sebagai pemberi informasi dan sebagai pembentuk opini.
iklan memiliki peran
ganda. Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani
produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk
membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri
sebenarnya tidak dapat diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan
atau percakapan singkat dalam layar televisi, atau melalui sekian baris
kata-kata indah dalam surat kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual
yang mengundang perhatian para pria.
Sehebat-hebatnya iklan
yang dikemas dalam ide yang muktahir, ia tidak akan pernah mewakili kualitas
produk yang dipasarkan. Jika iklan terlalu diperindah lebih daripada isinya,
kemungkinan ia menipu. Jika proses penipuan dilakukan secara terus terang dan
meningkat, maka lambat laun ia akan menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci
keberhasilan iklan terletak pada cara memahami sikap pendengar atau pemirsa
agar mereka dapat memahami gambaran produk secara jelas dan mereka dapat
mengambil keputusan secara arif.
Bagaimana seharusnya
produsen dan konsumen memahami fungsi iklan dengan baik? Sonny Keraf membagi
fungsi iklan dalam dua hal yaitu: (1) iklan sebagai pemberi informasi; dan (2)
iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
Iklan sebagai pemberi
informasi sudah disinggung pada bagian awal. Iklan sebagai pembentuk pendapat
umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik.
Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran
untuk memiliki atau membeli produk. Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara
kerja yang kuat secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk
dalam pola pikir yang melekat, maka ia akan membahayakan konsumen yang hanya
tertarik pada alat-alat promosi.
Sumber.
http://rizkiwibawa.wordpress.com
http://imasamiliah.blogspot.com
http://annie-ocktaviani.blogspot.coM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar